Transportasi Darat/Laut/Udara
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa pemeliharaan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah yang melebihi usia pakai sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku merupakan beban yang tidak ringan terhadap keuangan Daerah;
Bahwa dalam rangka efisiensi serta penghematan pembiayaan pemeliharaannya, tanpa mengurangi kelancaran pelaksanaan tugas unit atau satuan kerja lainnya bagi kendaraan dinas yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan penjualan ;
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor : 44 Tahun 1999; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
- Peraturan ini Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah:
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Penjual;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
- 7 Halaman
|