Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a di atas perlu
menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksana APBD;Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBd; Pengendalian Defisit DAn Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan Dan Kewajiban; Kedudukan Keuangan DPRD; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah seiring dengan
perkembagan dan perubahan penyelenggaraan urusan yang
menjadi kewenagan daerah, maka telah terjadi peningkatan status
kantor pelayanan perijinan Terpadu (KP2T) menjadi Badan
Penanaman Modal dan Perijinan kota Banjarbaru melalui peraturan
Daerah Nomor 14 tahun 2007; Bahwa dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan
Perijinan tersebut maka terjadi pengealihan pengelolaan
kewenagan penanaman Modal dan Dinas Perindustrian
Perdagangan Penanman Modal dan Koperasi ke Badan
Penanaman Modal dan Perijinan Kota Banjarbaru; Bahwa organisasi dan Tata kerja Dinas Perindustrian Perdagangan
Penanaman Modal dan Koperasi sesuai dengan Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 7 Angka 4 perlu diadakan
perubahan; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan
huruf c konsideran diatas perlu membentuk dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Ligkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2007; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
perubahan APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan
dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006,
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2006 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang
Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 84 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 04 Tahun2006; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang berisi; Pasal 1; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya usaha perdagangan
intan di Daerah Kota Banjarbaru, maka dalam rangka
pengawasan dan pembinaan untuk tertib administarasi
dalam usaha tersebut perlu diberikan surat keterangan intan
yang diatur dalam perda ini; bahwa dengan usaha perdagangan yang tertib, maka
produksi intan terdapat dengan baik dan kontribusi
terhadap pendapatan asli Daerah dapat lebih transparent
dan akurat; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.p/201/m.pe/1986; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001; Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 55/56 tanggal 1
Desember 2002; Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/6/2005; Keputusan Menteri Perdagangan No. 225/M- DAG/KEP/7/2005; Keputusan Menteri Perdagangan No.225/M- DAG/KEP/8/2005; Peraturan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/1/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Surat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Perdagangan; Ketentuan Surat Keterangan Intan; perdagangan Keluar Negeri (Ekspor); golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Peenetapan Besarnya Tarif; Obyek Dan Subyek Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Surat keterangan Intan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan pendidikan sekolah maupun luar sekolah
untuk mendukung program pemerintah Kota Banjarbaru
sebagai kota pendidikan dipandang perlu melakukan
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a
konsideran di atas perlu menetapkan dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru tentang pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun
2000; .Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar kegiatan Belajar (SKB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; ketentuan Umum; Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan ; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa guna menumbuhkembangkan iklim penanaman modal
yang kondusif di daerah dan terwujudnya pelayanan yang
berkualitas dibidang perijinan maka perlu mensinergikan dalamwadah pelayanan terpadu; Bahwa tugas dan fungsi pelayanan penanaman modal dan
perijinan tersebar diberbagai dinas daerah sehingga untuk
melaksanakan maksud butir a di atas perlu penggabungan
pelayanan fungsi penanaman modal dan peijinan tersebut dalambentuk satuan organisasi badan penanaman modal dan
perijinan; Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b
konsideran tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Perijinan yang berisi; ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kepegawaian; Pembiayaan; ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalamNegeri N omor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuaan Keuangan
Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a konsideran diatas perlu menetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 tahun 2003; Undang- undang Nomor 22 tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Dan Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Baru Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan implementasi otonomi yang
seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab, maka dalamupaya meningkatkan aksebilitas pelayanan kepada
masyarakat yang bercirikan perkotaan perlu dilakukan
pemecahan Kecamatan dan dibentuk kecamatan baru; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pasal 3 ayat (3)
keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
tentang pedoman pembentukan kecamatan, maka perlu
diatur penyelenggaraanya sesuai ketentuan berlaku; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran di atas perlu
menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota banjarbaru Nomor 04 tahun 2003; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 tahun 2004.
Peraturan Daerah tentang Pemecahan Dan Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Baru Di Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Pemcahan Kecamatan; Nama Kecamatan, Batas Dan Pembagian Wilayah; Ketentuaqn Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Dan Pembentukan 3 (Tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan implementasi otonomi yang
seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab,maka dalamupaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada
masyarakat yang bercirikan perkotaan perlu dilakukan
pemecahan kelurahan dan dibentuk kelurahan baru; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
tentang pembentukan,penghapusan dan penggabungan
kelurahah, maka perlu diatur penyelenggaraannya sesuai
ketentuan yang berlaku; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran diatas perlu
menetapkan dengan Peraturan daerah Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pemecahan Dan Pembentukan 3 (Tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Pemecahan kelurahan; Nama Kelurahan, Batas Dan Pembagian Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat