Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksana APBD;Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBd; Pengendalian Defisit DAn Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan Dan Kewajiban; Kedudukan Keuangan DPRD; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 November 2007
Tanggal Pengundangan
23 November 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan