Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Dan Pembentukan 3 (Tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai perwujudan implementasi otonomi yang
seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab,maka dalamupaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada
masyarakat yang bercirikan perkotaan perlu dilakukan
pemecahan kelurahan dan dibentuk kelurahan baru; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
tentang pembentukan,penghapusan dan penggabungan
kelurahah, maka perlu diatur penyelenggaraannya sesuai
ketentuan yang berlaku; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran diatas perlu
menetapkan dengan Peraturan daerah Kota Banjarbaru.
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04Tahun 2003.
- Peraturan Daerah tentang Pemecahan Dan Pembentukan 3 (Tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Pemecahan kelurahan; Nama Kelurahan, Batas Dan Pembagian Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6
|