Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jati diri manusia demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat; bahwa Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik
pemanfaatan ruang, oleh karena itu pengaturan Bangunan
Gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Bangunan
Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan
Gedung;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) dan
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keberatan Wajib Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Bagi Lembaga Kearsipan Daerah dan Pencipta Arsip
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Desain Pembinaan Kearsipan pada Pemerintah Daerah dan Pasal 17 huruf b Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Bagi Lembaga Kearsipan Daerah dan Pencipta Arsip
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Bagi Lembaga Kearsipan Daerah Dan Pencipta Arsip, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Peran dan Tanggung Jawab Pembinaan, 4. Program Pembinaan Kearsipan, 5. Sasaran Pembinaan Kearsipan, 6. Mekanisme Pembinaan Kearsipan, 7. Pembiayaan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan E-Government dan melindungi data/informasi elektronik dari resiko
pemalsuan data, modifikasi data, resiko pencurian dan penyangkalan terhadap data pemilik sertifikat elektronik
yang ditransaksikan, serta untuk melindungi sistem elektronik milik Pemerintah dalam pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Banjarbaru dari ancaman dan serangan keamanan informasi;
Bahwa penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat
elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, otentikasi, integritas dan anti penyangkalan data/informasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 91) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik, Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan kebijakan daerah dalam penggunaan sertifikat elektronik
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Peran Perangkat Daerah;
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bah Cam rangka mondukung ponembangan dart peningkatan penyaluh
Pertanian. Penkanan dan Ketutanan S Kola Bardarbmt clipaodan pedu
melakukart pembentukan Organises/ dan Tam Kola Unit Pelaksand Teknd Bala
Penyukth Pedaman (BPP) pada Goss Perlanon, Penkanan dart Kehutanen Kota
Baniarbam; banwa beniasalan pedimbangan setagamarta drmaksud hum, a Lb alas pedu
menelapkw dengan Peratuan Walhola *Nang Perrtonlukan. Organsaso dan
Tate Keha Un4 Pelaksana Takao Bala Pennilim Petunia) IBPP) pada Dare
Pertaran. Penkanan dan KehUtran Kota Banurbank;
UndattUndang Noma 9 Tahun 1999; Undang.Undarg Nomor 28 Tanun 1999; UndartUrdarg Nomor 32 Tama 2004; Uadang-Undang Now 33 Tanon 2004; Undeng-Undang Nom 16 Tabun 20:6; Pembacm Pernantah Noma 100 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Noma 9 Tabun 2003; Peraturan Pentrintah Nam 38 Tahun 2007; Pemmican Pernenntah Noma 41 Tahun 2007; Peraturan Menton Galan Nor Noma 57 Tabun 2007; Perauran Daman Kota 8anarbarke Noma' 2 Tanun 2008; Perawan Daerah Kota Barrarbani Noma 11 Tahun 2909.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2006
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi
perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan balk
terhadap penyediaan jasa, pengguna jasa, maupun
masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan
kewajibanmasing-masingdan meningkatkan
kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa
kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
dan tertib pemanfaatan hash! pekerjaan kostruksi untuk
hal tersebut perlu dilaksanakan penyempurnaan dan
perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
13 tahun 2000 tentang retribusi izin usaha jasa
konstruksi sebagai penyesuaian dengan perkembangan
Jasa usaha Kontruksi dewasa ini; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
konsideran diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
1999; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun
1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2000; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003; Peraturan 6aerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 tahun
2001
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dngan Rencana Tata ruang Wilayah Kota banjarbaru yang didalamnya tidak terdapat kawasan pertambangan yang berakibat tidak dapat menarik pajak dari sektor pertambangan, maka peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak dapat diterapkan sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak - hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjarbaru sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru diperlukan uraian secara rinci dalam melaksanakan aturan tersebut.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran yang terdiri atas 8 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan
Perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2012
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung upaya pembangunan Rumah Sakit Umum Kota
Banjarbaru yang pelaksaaan penganggarannya tidak dapat sekaligus
dibebankan dalam satu tahun anggaran maka Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan pembentukan dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas; Saran dan Tahapan Pembentukan Dana Cadangan; Program dan Kegiatan Yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Tata Cara Penempatan, Pengganggaran Dan Pencairan Dana Cadangan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2010
Hak Asasi Manusia - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas
perempuan serta menjamin hak sama antara perempuan dan laki-laki
untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial
budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam
proses pembangunan;
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif
dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah
disepakati oleh masyarakat internasional;
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah;
bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan di Daerah,
diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan
gender di Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat