Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.18
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan