Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran yang terdiri atas 8 Bab dan 24 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
06 April 2018
Tanggal Pengundangan
06 April 2018
Tanggal Berlaku
06 April 2018
Sumber
BD.2018/No. 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan