Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2009

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
27 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2009
Tanggal Berlaku
30 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.4
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan