Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis
Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya
pelayanan kesehatan;
c. bahwa seiring dengan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat dan dengan bertambahnya jenis pelayanan,
peralatan, sarana dan prasarana kesehatan, maka ketentuan
mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di lingkungan
Dinas Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sudah tidak sesuai dan perlu diganti serta diatur secara
tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, kadaluarsa penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, pengelolaan penerimaan retribusi, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009 telah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tertuang
dalam Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga dengan Walikota Salatiga Nomor
47 / Perj.VIII / 2010 - 172 /16 / 2010
tanggal 10 Agustus 2010;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/221/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan
Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2009, perlu menetapkan rancangan Perda
sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Perda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar
laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan
kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja Aparatur
Sipil Negara berbasis kinerja, realisasi anggaran dan
kepatuhan disiplin Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur
kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan
didasarkan atas penilaian objektif terhadap capaian target
Kinerja Pegawai, target dan realisasi kegiatan, serta
ketepatan waktu kerja;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Wali Kota
Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundangundangan
sehingga perlu ditetapkan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 94 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian TPP, tata cara perhitungan besaran TPP, tata cara perhitungan pembayaran TPP, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib niaga
dan kelancaran kegiatan sarana distribusi
barang maka sebagai upaya pembinaan dan
pengawasan di bidang pergudangan
dipandang perlu menerbitkan Tanda Daftar
Gudang;
b. bahwa penerbitan Tanda Daftar Gudang
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilaksanakan dengan memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail
Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tanda Daftar Gudang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum
melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan
barang–barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri
serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan tersebut
sudah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana
distribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Thaun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2013, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya menyangkut Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52340;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55870, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Dearah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 35000);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9);
BAB I, Pasal 1 berisi tentang Ketentuan umum yang menjabarkan pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah.
BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 19) berisi tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam BAB II Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket,tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya) dan Pimpinan Anggota dan DPRD yang bersangkutan (tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses).
BAB III (Pasal 20 sampai dengan Pasal 25) berisi tentang Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD.
Dalam BAB III Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD yang berupa program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
BAB IV (Pasal 26) berisi Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
BAB V (Pasal 27 dan Pasal 28) berisi tentang Ketentuan Lain-Lain
Bab VI (Pasal 29 dan Pasal 30) berisi tentang Ketentuan Peralihan.
BAB VII (Pasal 31 sampai dengan Pasal 33) berisi tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Salatiga No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pagu definitif bantuan keuangan dan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 diterima setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian
alokasi anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022 diubah.
759 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimban keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan penyediaan barang dan jasa publik serta meningkatkan pendapatan asli Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mendirikan Perusahaan Daerah Aneka Usaha; bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;
Pasal 18 ay at (6) Undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, badan hukum, dan kedudukan, tujuan, karakteristik, kegiatan usaha dan anggaran dasar, modal, organ, kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah kepada PDAU, evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, asosiasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan
Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 telah
mendapatkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Walikota Nomor yang
dibuat dan ditandatangani pada tanggal 29 November 2012;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 telah dievaluasi oleh Gubernur
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 910/513/2012 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Anggaran Pendapatam
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan
Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sehingga
dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa sehubungan peningkatan permintaan layanan penggunaan tempat olahraga pada lapangan Stadion Kridanggo, GOR Pelajar Hati Beriman dan lapangan tenis Indoor Stadion Kridanggo yang dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berakibat pada meningkatnya biaya penyediaan layanan dan perubahan sistem layanan, perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa U saha, peninjauan tarif Retribusi Tern pat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai
peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945; bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri
agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional
dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat; bahwa pemberdayaan dan pelindungan koperasi
merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk memberikan
pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran koperasi
perlu dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Pemberdayaan,
dan Pelindungan Koperasi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Peran dan Prinsip, Kelembagaan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Keanggotaan, Perangkat Koperasi, Kegiatan Usaha, Perizinan, Pengawasan, Pemeringkatan Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan, Permodalan, Pemberdayaan, Pelindungan Usaha, Pembiayaan, Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat