TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan peningkatan permintaan layanan penggunaan tempat olahraga pada lapangan Stadion Kridanggo, GOR Pelajar Hati Beriman dan lapangan tenis Indoor Stadion Kridanggo yang dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berakibat pada meningkatnya biaya penyediaan layanan dan perubahan sistem layanan, perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa U saha, peninjauan tarif Retribusi Tern pat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
- 8 halaman
|