BAB I, Pasal 1 berisi tentang Ketentuan umum yang menjabarkan pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah. BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 19) berisi tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam BAB II Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket,tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya) dan Pimpinan Anggota dan DPRD yang bersangkutan (tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses). BAB III (Pasal 20 sampai dengan Pasal 25) berisi tentang Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD. Dalam BAB III Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD yang berupa program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi. BAB IV (Pasal 26) berisi Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. BAB V (Pasal 27 dan Pasal 28) berisi tentang Ketentuan Lain-Lain Bab VI (Pasal 29 dan Pasal 30) berisi tentang Ketentuan Peralihan. BAB VII (Pasal 31 sampai dengan Pasal 33) berisi tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat