Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 9, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan pasal 16, perubahan ayat (4) Pasal 17, penambahan ayat (6) Pasal 17, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19, perubahan Pasal 20.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat