Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Peran dan Prinsip, Kelembagaan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Keanggotaan, Perangkat Koperasi, Kegiatan Usaha, Perizinan, Pengawasan, Pemeringkatan Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan, Permodalan, Pemberdayaan, Pelindungan Usaha, Pembiayaan, Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat