Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022

Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, badan hukum, dan kedudukan, tujuan, karakteristik, kegiatan usaha dan anggaran dasar, modal, organ, kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah kepada PDAU, evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, asosiasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2022
Sumber
LD.2022/NO.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan