Pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009 telah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tertuang
dalam Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga dengan Walikota Salatiga Nomor
47 / Perj.VIII / 2010 - 172 /16 / 2010
tanggal 10 Agustus 2010;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/221/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan
Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2009, perlu menetapkan rancangan Perda
sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Perda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009.
- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009.
- Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar
laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
- 12 Halaman
|