Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi penduduk, akibat
pesatnya perkembangan daerah Kota Salatiga, maka
pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum,
perlu dilakukan upaya penataan, penertiban, dan
pengendalian pemakaman sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya
penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian
atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif serta cara mengukur tingkat
penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya
tarif pemakaman; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu
dilakukan peninjauan tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pelayanan Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Struktur dan besaran tarif pelayanan makam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan antisipasi dan penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga serta hasil inventarisasi dan pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2021, perlu pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran (realokasi) dengan cara penyesuaian belanja dan/atau pergeseran anggaran pada belanja tidak terduga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan ketiga atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang ketentuan umum, rincian APBD dan Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan Kota Salatiga merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya bertujuan untuk meningkatkan hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera;
b. bahwa masa jabatan Wali Kota Salatiga berakhir pada tahun 2022, maka untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah dalam masa transisi, perlu disusun rencana strategis perangkat daerah yang terarah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 127 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, renstra perangkat daerah, pengendalian dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan mengandung nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia dan membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
b. bahwa Pelestarian kesenian beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta peningkatan kesadaran dan krativitas masyarakat terhadap kesenian, perlu mengatur mengenai Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prinsip dan tujuan penyelenggaraan pelestarian kesenian daerah. Terkait pelestarian kesenian daerah tersebut diatur juga mengenai:
- karakteristik, sasaran dan ruang lingkup
- perlindungan
- pengembangan
- pemanfaatan
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang terkait pelestarian kesenian daerah. Selain itu seniman, pendidik kesenian, peneliti kesenian, masyarakat, penyelenggara usaha kesenian dan industri pariwisata memiliki hak dan kewajiban dalam pelestarian kesenian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa wujud perlindungan dan pemenuhan hak sipil dari negara kepada warga negara dari sektor administrasi kependudukan adalah pemberian identitas dan penjaminan keamanan data kependudukan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, perlu diatur teknis penyelenggaraan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian hak akses data kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, pendanaan, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016.
Pearturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan kewenangan, pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pelayanan kepegawaian perlu mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian dari Walikota kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian
kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD No 20/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gugur Gunung Nyengkuyung Mbangun Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong, menggerakan potensi dan peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah khususnya dilingkungan Rukun Warga, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan mengedepankan karaterristik dan kebutuhan masyarakat;
b.bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, tertib, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Gugur Gunung Nyengkuyung Mbangun Rukun Warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gugur Gunung Nyengkuyung Mbangun Rukun Warga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Thaun 1992, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Keputusan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2004, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pedoman pelaksanaan, maksud, tujuan dan asas program Guyub RW, hibah program Guyub RW, kriteria penggunaan dana Guyub RW, SKPD pengelola Guyub RW, pembinaan pelaksanaan program Guyub RW dan evaluasi pelaksanaan program Guyub RW.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi sesuai kewenangan daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada angka romawi I huruf c, disebutkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 hektar dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 122 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan PengelolaanJaringan Irigasi dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, keterpaduan, partisipatif, berwawasan lingkungan hidup, transparan dan akuntabel, dan berkeadilan. Kelembagaan pengelolaan Irigasi dibentuk untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan Irigasi. Petani wajib membentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walikota membentuk KomisiIrigasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, P3A dan pengguna jaringan Irigasi lainnya dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab di dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi.
Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan/atau dana.
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A, gabungan P3A dan induk P3A melalui penguatan, peningkatan kemampuan, dan peran serta aktifP3A, gabungan P3A dan induk P3A.
Pembagian dan pemberian air Irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air Irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan Irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selain penjelasan di atas, diatur juga mengenai pengembangan, pembangunan, dna peningkatan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1997 Nomor 8 Seri D Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021-2046
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
b. bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan kebijakan pembangunan Kependudukan jangka panjang secara efektif dan terukur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021-2046;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan grand design pembangunan kependudukan, tim koordinasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat