GRANDDESIGN-PEMBANGUNAN-KEPENDUDUKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2021/No.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021-2046
ABSTRAK: |
- a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
b. bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan kebijakan pembangunan Kependudukan jangka panjang secara efektif dan terukur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021-2046;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan grand design pembangunan kependudukan, tim koordinasi dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
- 14 hlm
|