tarif retribusi pelayanan pemakaman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2023/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK: |
- bahwa dengan meningkatnya populasi penduduk, akibat
pesatnya perkembangan daerah Kota Salatiga, maka
pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum,
perlu dilakukan upaya penataan, penertiban, dan
pengendalian pemakaman sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya
penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian
atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif serta cara mengukur tingkat
penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya
tarif pemakaman; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu
dilakukan peninjauan tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pelayanan Pemakaman;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Struktur dan besaran tarif pelayanan makam.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
- 4 hlm
|