Pendelegasian Kewenangan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pelayanan kepegawaian perlu mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian dari Walikota kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian
kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
- 13 halaman
|