Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
yang berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pengaturan dan penetapan lembaga
kemasyarakatan di kelurahan, mengamanahkan
pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan di
kelurahan diatur dengan Peraturan Wali Kota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota
Bontang Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019
PERDA Kota Bontang No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
dimana penetapan perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik diatur dengan peraturan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No.72 Tahun
2019; Permendagri No.11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, jenis dan jenjang jabatan struktural, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Badan Kesbangpol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan perwujudan dari
rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran
yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26
November 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
8 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembangunan
Kota Bontang berdasarkan perkembangan wilayah strategis,
dinamika internal, pelaksanaan penataan ruang dan
perubahan sistematika materi muatan rencana, perlu
menyusun kembali rencana tata ruang wilayah Kota
Bontang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2016; Permen ATR/BPN No.6 Tahun 2017; Permendagri No.115 Tahun 2017; Permendagri No.116 Tahun 2017; Permendagri No.4 Tahun 2019; Perda Provinsi Kaltim No.1 Tahun
2016.
Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Kelembagaan, Peran Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
Mencabut peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Bontang Tahun 2012-2032
90 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan
Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap
Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, dengan perubahan pada Ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
sebesar:
a. Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
Badan;dan
b. Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
pribadi.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019, diubah
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran
pendapatan dan belanja daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antarunit
organisasi,
antarkegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, perlu melakukan perubahan
anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun
Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2018.
Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
12 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial
Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan zakat, infak,
sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu dikelola
secara melembaga sesuai dengan syariat Islam dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Kelembagaan, Jenis, Subjek dan Objek Zakat, Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayahgunaan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL, NPWZ, Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Derah
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan
Sedekah .
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan Zakat, Infak,
Sedekah dan DSKL yang dibayarkan melalui BAZNAS Daerah
atau UPZ diatur dalam Peraturan Wali Kota.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendistribusian
dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL diatur
dalam Peraturan Wali Kota.
45 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan
Umroh, dimana transportasi jemaah haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan
ketentuan PP No.79 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi
Jemaah Haji Reguler.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler, meliputi:
a. penerima layanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
b. penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
c. jenis pelayanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
d. peran serta masyarakat;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pengawasan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak,
asri, bersih, teratur dan lingkungan yang sehat, perlu
dilakukan penataan dan pengelolaan permukiman di
wilayah pesisir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir, meliputi:
a. penataan;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. larangan;
d. peran serta masyarakat;
e. pengawasan dan pengendalian;
f. pendanaan;
g. Ketentuan penyidik; dan
h. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya jumlah. penduduk, akibat
pesatnya perkembangan daerah Kota Bontang, maka
pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum,
perlu dilakukan upaya penataan, penertiban, dan
pengendalian pemakaman; Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pemakaman di Kota Bontang diperlukan pengaturan dalam
bentuk Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 1987.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman, meliputi:
a. Penyelenggaraan Pemakaman;
b. pemindahan lokasi Pemakaman;
c. larangan;
d. pemeliharaan Pemakaman; dan
e. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat