PERUBAHAN-APBD-APBDP
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran
pendapatan dan belanja daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antarunit
organisasi,
antarkegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, perlu melakukan perubahan
anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun
Anggaran 2019.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2018.
- Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
- 12 Hal.
|