Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler, meliputi: a. penerima layanan Transportasi Jemaah Haji Reguler; b. penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler; c. jenis pelayanan Transportasi Jemaah Haji Reguler; d. peran serta masyarakat; e. monitoring dan evaluasi; f. pengawasan; dan g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat