Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman, meliputi: a. Penyelenggaraan Pemakaman; b. pemindahan lokasi Pemakaman; c. larangan; d. pemeliharaan Pemakaman; dan e. pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat