Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir, meliputi: a. penataan; b. hak dan kewajiban masyarakat; c. larangan; d. peran serta masyarakat; e. pengawasan dan pengendalian; f. pendanaan; g. Ketentuan penyidik; dan h. Ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat