BADAN-KESATUAN-BANGSA-POLITIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2019/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
dimana penetapan perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik diatur dengan peraturan daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No.72 Tahun
2019; Permendagri No.11 Tahun 2019.
- Ketentuan Umum, Pembentukan, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, jenis dan jenjang jabatan struktural, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Badan Kesbangpol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
- 5 hal
|