Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip yang ditetapkan oleh Wali Kota setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Dalam rangka penyederhanaan regulasi terkait klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, perlu diatur secara komprehensif dan terpadu guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Klasifikasi Arsip; JRA; Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Perwali Bontang No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kelola Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 15 Tahun 2020; Perwali Bontang No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah; Perwali Bontang No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah; dan Perwali Bontang No. 37 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
129 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; dan PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengenai teknis pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa Perempuan Dan Anak Secara Biologis Dan Filosofis Merupakan Kelompok Yang Rentan Terhadap Tindak Kekerasan, Baik Kekerasan Yang Terjadi Dalam Rumah Tangga Maupun Yang Dilakukan Di Luar Rumah Tangga. Dan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan Merupakan Salah Satu Aspek Dari Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Bentuk Dan Lingkup Tindak Kekerasan, Hak Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Pencegahan Tindak Kekerasan, Pelayanan Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Dan Reintegrasi, Pelaksanaan Pendampingan, Penanganan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kerjasama Dan Kemitraan. Pendanaan. Pembinaan Dan Pengawasan. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2018
PERDA Kota Bontang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri PERDA NO.9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan pendidik non pegawai negeri sipil secara tepat sasaran, perlu diberikan persyaratan yang terukur;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan pendidik non pegawai negeri sipil, perlu merubah indikator yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2015
Insentif diberikan kepada:
a. Kepala Sekolah pada Sekolah Swasta;
b. Guru pada Sekolah Swasta;
c. Tata Usaha, Pustakawan, Laboran, dan Penjaga Sekolah pada Sekolah Swasta;
d. Guru Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri;
e. Kepala Sekolah TK/RA;
f. Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini;
g. Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini; dan
h. Pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah PERDA NO.9 Tahun 2015
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antara Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013.
Ringkasan Perubahan APBD, Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah
ditetapkan dengan peraturan daerah, Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belurn diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Walikota Menetapkan Peraturan Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD Perubahan.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019, PMDN No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Bontang No. 14 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 yang semula berjumlah Rp1.278.635.747.757,00 bertambah Rp266.483.842.113,00 menjadi Rp1.545.119.589.870,00 serta merinci perubahan (tambah/kurang) anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bontang No. 09 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI PERDA NO.9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
ABSTRAK:
Bahwa Pengaktualisasian Nilai-Nilai Dan Kewajiban Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri Di Kota Bontang, Diperlukan Adanya Upaya Peningkatan Kesejahteraan Ke Arah Yang Lebih Baik Demi Terselenggaranya Pendidikan Yang Mendukung Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Kerja, Peningkatan Kinerja Dan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri, Perlu Diberikan Insentif.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan,, Insentif, Penganggaran, Pembunaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Tugas Pokok' Fungsi Dan Uraian Tugas
Dasar Hukum Peraturan Ini ; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2O15.
Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 10 Tahun 2016
PEDOMAN - KENDALI - MUTU - PENGAWASAN - APARAT - PENGAWASAN - INTERN - PEMERINTAH - DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD2016/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); Uu No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Pendahuluan, Pedoman Penyusunan Rencana Strategis, Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Pengawasan Apip, Pedoman Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana Dan Program Kerja Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Supervisi Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Pelaksanaan Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Pelaporan Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Tata Usaha Dan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
55 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti diktum PERTAMA
dan KEDUA Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor
177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Masyarakat, dimana Wali Kota diminta untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan melakukan penyesuaian belanja
daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Bontang No. 14 Tahun 2019; Perwali Bontang No.50 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.274.641.217.757,00 meliputi pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat