ARSIP - dinamis - KLASIFIKASI - JADWAL RETENSI- sistem - KEAMANAN - klasifikasi - AKSES
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BD.2023/09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip yang ditetapkan oleh Wali Kota setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Dalam rangka penyederhanaan regulasi terkait klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, perlu diatur secara komprehensif dan terpadu guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2021
- Ketentuan Umum; Klasifikasi Arsip; JRA; Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
- Perwali Bontang No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kelola Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 15 Tahun 2020; Perwali Bontang No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah; Perwali Bontang No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah; dan Perwali Bontang No. 37 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 129 hlm.
|