Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 10 Tahun 2015

Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
02 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2015
Tanggal Berlaku
02 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.10
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan