Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012

Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Bentuk Dan Lingkup Tindak Kekerasan, Hak Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Pencegahan Tindak Kekerasan, Pelayanan Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Dan Reintegrasi, Pelaksanaan Pendampingan, Penanganan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kerjasama Dan Kemitraan. Pendanaan. Pembinaan Dan Pengawasan. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
28 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2012
Tanggal Berlaku
28 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan