Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 yang semula berjumlah Rp1.278.635.747.757,00 bertambah Rp266.483.842.113,00 menjadi Rp1.545.119.589.870,00 serta merinci perubahan (tambah/kurang) anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat