Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA SEHAT
ABSTRAK:
Pembangunan daerah bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan peningkatan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal
ditandai dengan lingkungan dan perilaku sehat, yang didukung dengan kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata. Penyelenggaraan Kota Sehat memerlukan penguatan kelembagaan, perapian administrasi, serta kepastian perencanaan program/kegiatan, penganggaran, yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta keterlibatan para pemangku kepentingan yang menentukan keberhasilan pencapaian Kota Sehat. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang :
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Kelembagaan; Peran Serta; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 26 ayat (2), Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pasal 120 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 73 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.22 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.32 Tahun 2011; PP NO.55 Tahun 2012; PP NO.79 tahun 2013; PP NO.74 Tahun 2014
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan jalan, Kendaraan, Pengemudi, pengguna
Jalan, serta pengelolaannya. Penyelenggaraan LLAJ bertujuan untuk:
a. terwujudnya Lalu Lintas secara tertib, lancar, aman,
selamat, dan terpadu dengan moda Angkutan lain untuk mendorong perekonomian di Daerah;
b. terwujudnya masyarakat yang beretika dalam berlalu
lintas; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum
bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan
pemeliharaan Jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan Lalu Lintas dan menunjang kelancaran distribusi ke berbagai wilayah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mencabut PERDA NO.13 Tahun 2007
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya jumlah. penduduk, akibat
pesatnya perkembangan daerah Kota Bontang, maka
pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum,
perlu dilakukan upaya penataan, penertiban, dan
pengendalian pemakaman; Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pemakaman di Kota Bontang diperlukan pengaturan dalam
bentuk Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 1987.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman, meliputi:
a. Penyelenggaraan Pemakaman;
b. pemindahan lokasi Pemakaman;
c. larangan;
d. pemeliharaan Pemakaman; dan
e. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penataan Organisasi Pemerintahan Dan Penyesuaian Peraturan Perundang—Undangan Yang Lebih Tinggi, Perlu Dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2008; Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2012.
Mengubah Judul Bagian Keempat BAB III Bagian Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perlu Dipungut Retribusi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Mka Perlu Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Dalam Rangka Mewujudkan Kota Bontang Sebagai Kota Taman
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2004; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2004; Perda Kota Bontang No.6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Keberatan-Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
Hal-Hal Yang Belum Cukup Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini, Sepanjang Mengenai Pelaksanaannya Akan Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Walikota
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.11 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp 1.178.258.783.454,00 bertambah Rp 201.936.890.992,00 menjadi Rp 1.380.195.674.446,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 1.190.844.294.643,06
2. Belanja setelah perubahan sebesar Rp 1.380.195.674.446,00
3. Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp 189.351.379.802,94, Pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp 0,00, Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
ABSTRAK:
rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja pegawai serta terwujudnya keseragaman dalam berpakaian dinas pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP RI No.42 Tahun 2004; PP RI No.53 Tahun 2010; Permendagri No.60 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.83 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2013; Permenhub Nomor.72 Tahun 2014; Perka BNPB No.15 Tahun 2014
Ketentuan Umum,Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas, Pemakaian Atribut, Pengadaan Pakaian Dinas, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain Serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Bontang Nomor 31 Tahun 2011 (Lembaran Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 31) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 61 Tahun 2015 (Lembaran Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2015 Nomor 61) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 31 Tahun 2012 (Lembaran Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 31) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin perlindungan hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik dan
pertanggungjawaban daerah, penyelenggaraan kearsipan
di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.43 Tahun 2009; dan, PP No.28 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kearsipan, Sumber Daya Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Pelindungan dan Penyelamatan, Pembentukan Simpul Jaringan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Penghargaan, Pendanaan, Larangan, Sanksi Adminstratif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
a. Tata naskah dinas, klasifikasi Arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. Tata naskah dinas, klasifikasi Arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip di lingkungan BUMD diatur dengan Peraturan Pimpinan BUMD;
c. Program Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota;
d. Program Arsip Vital di lingkungan BUMD ditetapkan oleh pimpinan BUMD;
e. Pengelolaan Arsip Statis diatur dengan Peraturan Wali Kota.
f. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
ABSTRAK:
Demi Meningkatnya Pertumbuhan Penduduk Dan Perkembangan Kota Serta Pertumbuhan Ekonomi, Maka Berdampak Pada Munculnya Pedagang Kreatif Lapangan. Dan Dengan Keberadaan Pedagang Kreatif Lapangan, Maka Perlu Dilakukan Penataan Dan Pembinaan Agar Menjadi Pedagang Mandiri Yang Berkewajiban Menjaga Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Untuk Mewujudkan Kota Bontang Sebagai Kota Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Dan Nyaman
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Terakhir Telah Diubah Dengan UU No. 12 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Penataan Lokasi Dan Waktu, Tanda Daftar Usaha Dan Perizinan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pemberdayaan Pedagang Kreatif, Pengawasan Dan Penertiban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali KOta tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Laboratorium Lingkungan terdiri atas:
a. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Laboratorium Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup pada Dinas dalam hal pengelolaan laboratorium lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
17 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat