Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kendaraan, Pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Penyelenggaraan LLAJ bertujuan untuk: a. terwujudnya Lalu Lintas secara tertib, lancar, aman, selamat, dan terpadu dengan moda Angkutan lain untuk mendorong perekonomian di Daerah; b. terwujudnya masyarakat yang beretika dalam berlalu lintas; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan pemeliharaan Jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan Lalu Lintas dan menunjang kelancaran distribusi ke berbagai wilayah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
LD.2020 NO.7
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERDA NO.13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Ijin Usaha Angkutan Barang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan