Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kendaraan, Pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Penyelenggaraan LLAJ bertujuan untuk: a. terwujudnya Lalu Lintas secara tertib, lancar, aman, selamat, dan terpadu dengan moda Angkutan lain untuk mendorong perekonomian di Daerah; b. terwujudnya masyarakat yang beretika dalam berlalu lintas; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan pemeliharaan Jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan Lalu Lintas dan menunjang kelancaran distribusi ke berbagai wilayah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat