SEHAT - KOTA - PENYELENGGARAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA SEHAT
ABSTRAK: |
- Pembangunan daerah bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan peningkatan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal
ditandai dengan lingkungan dan perilaku sehat, yang didukung dengan kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata. Penyelenggaraan Kota Sehat memerlukan penguatan kelembagaan, perapian administrasi, serta kepastian perencanaan program/kegiatan, penganggaran, yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta keterlibatan para pemangku kepentingan yang menentukan keberhasilan pencapaian Kota Sehat. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Perda ini mengatur tentang :
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Kelembagaan; Peran Serta; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- 12 hlm.
|