Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Keberatan-Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
16 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2009
Tanggal Berlaku
17 Februari 2009
Sumber
LD.2009/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan