Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp 1.178.258.783.454,00 bertambah Rp 201.936.890.992,00 menjadi Rp 1.380.195.674.446,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 1.190.844.294.643,06 2. Belanja setelah perubahan sebesar Rp 1.380.195.674.446,00 3. Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp 189.351.379.802,94, Pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp 0,00, Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat