Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bondowoso No 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan masyarakat di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, perlu menyempumakan ketentuan penatausahaan anggaran, pembagian, dan pembayaran jasa pelayanan dari dana kapitasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diu bah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Permenkes No 2581/MENKES/ PER/XII/2011;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permenkes No 21 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Pemendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 5 Tahun 2020;
Perbup No 54 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020
Nomor 41), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat ( 15) Pasal 3 diubah, dan setelah ayat (29) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (30);
2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, dan ayat (4) Pasal 8 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal
45 ayat (2), Pasal 52 ayat (3}, Pasal 62 ayat (5), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (2), dan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 3 Tahun 2013;
Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2020.
Rencana Aksi Daerah (RAD) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) memiliki fokus program tahunan yang mengacu pada tahapan pencapaian indikator KLA;
RAD KLA harus berbasis pada permasalahan di lapangan dan penyelesaiannya secara menyeluruh; RAD KLA disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah, pemangku kepentingan anak, keluarga, dan masyarakat Daerah secara umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN EKONOMI PRODUKTIF TAHAP KEDUA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur untuk program
peningkatan ekonomi produktif masyarakat perlu melakukan kegiatan untuk menunjang proses pembangunan di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Produktif Tahap Kedua Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 9);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7
Nomor 58);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan tujuan (Program Kegiatan Peningkatan Ekonomi Produktif dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabel dan partisipatif)
3. Program, Kegiatan dan sasaran;
4. Pelaksanaan Program;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI MASYARAKAT YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Program Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat yang dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Masyarakat yang dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014
Nomor 1 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 12);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ketentuan Kepesertaan;
3. Pengorganisasian;
4. Verifikasi dan Validasi;
5. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya, dan Labkesada;
6. Pelayanan di RSU;
7. Pembiayaan Program Integrasi, Mekanisme Pembayaran Premi;
8. Donasi;
9. Laporan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Pelayanan Kesehatan Dasar yang Dijamin oleh Pemerintah Daerah;
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan;
11. Pelaksana Verifikasi Klaim;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah dan Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat Non Miskin yang Dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014
Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan
Desa dan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10).
1. Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh persen) bagi hasil pajak dan retribusi
sebagai alokasi dasar dan dibagi secara merata kepada
seluruh Desa;
b. 40% (empat puluh persen) dari pajak dan retribusi sebagai
alokasi proporsional dibagi secara proporsional berdasarkan
realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa
masing-masing.
2. Hasil penghitungan bagi hasil pajak dan retribusi yang
diterima Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dati Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 201 7, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 23);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan diberikannya ADD;
3. Prinsip Pengelolaan;
4. Sumber Alokasi Dana Desa;
5. Pengalokasian dan Penghitungan Alokasi Dana Desa;
6. Besaran ADD;
7. Penggunaan ADD;
8. Bidang Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
9. Pengorganisasian;
10. Mekanisme Penyaluran ADD, PTAPD, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja;
11. Perubahan Penggunaan Alokasi Dana Desa;
12. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Sanksi;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI BONDOWOSO DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Biaya Penunjang Operasional diberikan terhitung mulai bulan Januari 2021; Dana untuk Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; 2. UU No 17 Tahun 2003; 3. UU No 1 Tahun 2004; 4. UU No 25 Tahun 2004; 5. UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 3 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permenpan RB No 15 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; PMK No 17/PMK.07/2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Jumlah Pendapatan Rp. 1.899.110.641.652,27
2. Jumlah Belanja Rp. 2.040.070.606.662,51
Surplus/ (Defisit) Anggaran (Rp. 140.959.965.010,24)
3. Pembiayaan Rp. 140.959.965.010,24
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, susunan organisasi dan tata kerja pernerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerin tah Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 2 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan
sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak
dan/ atau karya rekam;
b. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam
merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
menumbuhkembangkan minat baca;
c. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan layanan
bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan, ilmu
pengetahuan, dan memberikan jaminan hak bagi
masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan
maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini meliputi:
a. hak, kewajiban dan kewenangan;
b. pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan;
c. jenis perpustakaan;
d. tenaga perpustakaan, pendidikan dan organ1sas1
profesi;
e. koleksi perpustakaan;
f. promosi perpustakaan dan pembudayaan gemar
membaca;
g. kerjasama dan peran serta masyarakat;
h. pendanaan;
1. pembinaan dan pengawasan;
j. larangan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan penyidikan;
m. ketentuan pidana; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat