Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2017

PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI MASYARAKAT YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ketentuan Kepesertaan; 3. Pengorganisasian; 4. Verifikasi dan Validasi; 5. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya, dan Labkesada; 6. Pelayanan di RSU; 7. Pembiayaan Program Integrasi, Mekanisme Pembayaran Premi; 8. Donasi; 9. Laporan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Pelayanan Kesehatan Dasar yang Dijamin oleh Pemerintah Daerah; 10. Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan; 11. Pelaksana Verifikasi Klaim; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI MASYARAKAT YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
BD NOMOR 27
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan