Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ketentuan Kepesertaan; 3. Pengorganisasian; 4. Verifikasi dan Validasi; 5. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya, dan Labkesada; 6. Pelayanan di RSU; 7. Pembiayaan Program Integrasi, Mekanisme Pembayaran Premi; 8. Donasi; 9. Laporan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Pelayanan Kesehatan Dasar yang Dijamin oleh Pemerintah Daerah; 10. Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan; 11. Pelaksana Verifikasi Klaim; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat