Rencana Aksi Daerah (RAD) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) memiliki fokus program tahunan yang mengacu pada tahapan pencapaian indikator KLA; RAD KLA harus berbasis pada permasalahan di lapangan dan penyelesaiannya secara menyeluruh; RAD KLA disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah, pemangku kepentingan anak, keluarga, dan masyarakat Daerah secara umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat