Materi Pokok Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak, kewajiban dan kewenangan; b. pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan; c. jenis perpustakaan; d. tenaga perpustakaan, pendidikan dan organ1sas1 profesi; e. koleksi perpustakaan; f. promosi perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca; g. kerjasama dan peran serta masyarakat; h. pendanaan; 1. pembinaan dan pengawasan; j. larangan; k. sanksi administratif; l. ketentuan penyidikan; m. ketentuan pidana; dan n. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat