Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak, kewajiban dan kewenangan; b. pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan; c. jenis perpustakaan; d. tenaga perpustakaan, pendidikan dan organ1sas1 profesi; e. koleksi perpustakaan; f. promosi perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca; g. kerjasama dan peran serta masyarakat; h. pendanaan; 1. pembinaan dan pengawasan; j. larangan; k. sanksi administratif; l. ketentuan penyidikan; m. ketentuan pidana; dan n. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
14 April 2021
Tanggal Berlaku
14 April 2021
Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
ARSIP - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan