Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 71 Tahun 2017

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan diberikannya ADD; 3. Prinsip Pengelolaan; 4. Sumber Alokasi Dana Desa; 5. Pengalokasian dan Penghitungan Alokasi Dana Desa; 6. Besaran ADD; 7. Penggunaan ADD; 8. Bidang Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 9. Pengorganisasian; 10. Mekanisme Penyaluran ADD, PTAPD, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja; 11. Perubahan Penggunaan Alokasi Dana Desa; 12. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Sanksi; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 71 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 72
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan