Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan diberikannya ADD; 3. Prinsip Pengelolaan; 4. Sumber Alokasi Dana Desa; 5. Pengalokasian dan Penghitungan Alokasi Dana Desa; 6. Besaran ADD; 7. Penggunaan ADD; 8. Bidang Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 9. Pengorganisasian; 10. Mekanisme Penyaluran ADD, PTAPD, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja; 11. Perubahan Penggunaan Alokasi Dana Desa; 12. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Sanksi; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat