Pengelolaan Keuangan daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI BONDOWOSO DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
- Biaya Penunjang Operasional diberikan terhitung mulai bulan Januari 2021; Dana untuk Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
|