Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI BONDOWOSO DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Biaya Penunjang Operasional diberikan terhitung mulai bulan Januari 2021; Dana untuk Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, lancar, selamat dan selaras dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Bondowoso yang semakin meningkat terkait dampak yang ditimbulkan oleh setiap pembangunan suatu pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, diperlukan adanya Analisa Dampak Lalu Lintas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pelaksanaan Analisa Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 634);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011- 2031;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis Andalalin dan kriteria Kegiatan Usaha yang wajib memiliki Andalalin;
3. Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Andalalin;
4. Pengawasan dan Evaluasi;
5. Pengenaan Sanksi;
6. Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTU AN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDlKAN
KEAGAMAAN PONDOK PESANTREN, RAUDLATUL ATHFAL, MADRASAH
ALIYAH DAN MADRASAH DINIYAH DI KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian bantuan hibah kepada Lembaga
Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal,
Madrasah Aliyah dan Madrasah Diniyah di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2019 dapat tepat sasaran dan
dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan
administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan
Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan Pondok
Pesantren, Raudlatul Athfal, Madrasah Aliyah dan Madrasah
Diniyah di Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 13 Tahun
2018.
Pedoman Umum Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan
Keagamaan Pondok Pesantren, RaudIatuI AthfaI, Madrasah
Aliyah dan Madrasah Diniyah di Kabupaten Bondowoso Tahun
2019 sebagaimana tercantum daIam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN
DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2020;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dart
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 ; 1.7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; 20.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2014; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2014; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun
2019; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 28. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016; 29. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016; 30. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2018; 31. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; mekanisme dan tahap penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dana desa; mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; pertanggungjawaban dan pelaporan; pemantauan dan evaluasi; sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mencabut Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran
2020
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
di semua lini dan jenjang pendidikan secara
komprehensif dan terintegrasi, maka peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan inklusif
sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa agar pembangunan di bidang pendidikan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan
secara komprehensif dan terintegrasi, perlu
dilaksanakan pendidikan inklusif sebagai satuan
pendidikan yang khusus untuk anak cacat, anak
berkebutuhan khusus, dan anak yang memiliki
kecerdasan luar biasa.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/ atau Bakat Istimewa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. memberi dasar hukum sistem layanan pendidikan yang
dapat mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik
peserta didik;
b. memberikan akses masyarakat atas layanan pendidikan
yang ramah, merata, dan terjangkau; dan
c. mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
sesuai kemampuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan aset bangsa yang memiliki hak asasi dan wajib
dilindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan dan kebijakan di Daerah harus
selaras dengan terpenuhinya hak anak, sehingga anak
dapat tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi
maksimal sesuai kodrat dan kemampuannya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di
Daerah maka diperlukan pengaturan yang komprehensif
dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di
Kabupaten Bondowoso.
Mengatur kebijakan tentang Kabupaten Layak Anak dengan tujuan:
a. mewujudkan pemenuhan hak anak;
b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah; dan
c. menjamin pemenuhan hak-hak anak;
d. melindungi anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis,
terintegrasi, dan berkesinambungan.
sebagaimana dijelaskan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN BONDOWOSO PERTANIAN ORGANIK TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan prod uk si pangan di Kubupa tcn Bondowoso dalam mendukung ketahanan pangan nasional, perlu dilakukan perbaikan terhadap struktur tanah dengan meningkatkan bahan organik ke dalam tanah melalui pemberian pupuk organik;
b. bahwa agar petani di Kabupaten Bondowoso dapat menggunakan dan memanfaatkan pupuk orgunik secara luas dan optimal, perlu diselenggarakan gerakan pemanfaatan pupuk organik melalui Gerakan Bondowoso Penanian Organik (GERAKAN BOTANII);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
clalam huruf a dan huruf b scrta untuk mcmbe:rikan arahan yang jelas clan tepat dalam penyclenggarnun Gerakan Botanik, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Bondowoso Pertanian Organik Tahun 20 18 dengan Pera turan Bupati;
Perda Kab Bondowoso No 13 Tahun 2008;
Perda Kab Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda Kab Bondowoso No 3 Tahun 2011;
Perda Kab Bondowoso No 12 Tahun 2011;
Perda Kab Bondowoso No 1 Tahun 2014;
Perda Kab Bondowoso No 18 Tahun 2017;
Perda Kab Bondowoso No 68 Tahun 2017;
Petunjuk Pelaksanaan Gerakan bondowoso Pertanian Organik Tahun 2018 secara terperinci dijabarkan lampiran I, Lapmiran II, lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini;
Merupakan Pedoman yang Harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bondowoso guna terwujudnya partisipasi masyarakat dan keberhasilan produksi Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Daerah turut bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Keputusan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor: 087/P/1993 tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 062/U/1995 tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 063/U/1995 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya.
Mengatur mengenai kriteria, perlindungan dan pengelolaan benda Cagar Budaya termasuk di dalamnya untuk pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya yang berada di darat dan di air di wilayah Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri
E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri
E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesa.an (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah;
3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17 A ;
4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 diubah;
5. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20 A;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/9/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 1979;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015;
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2014;
Perda Prov jawa Timur No 4 Tahun 2015;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2021;
Perbup bondowoso No 129 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan JRA Substanstif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip dan untuk keseragaman dalam menentukan batas waktu simpan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. JRA Subtantif digunakan sebagai dasar penyusutan arsip yang berkaitan dengan Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari penyerahan arsip statis instansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Urusan Perpustakaan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat