Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesa.an (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah; 3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17 A ; 4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 diubah; 5. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20 A; 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat