Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesa.an (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah; 3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17 A ; 4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 diubah; 5. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20 A; 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
LD NOMOR 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan