Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Jenis Andalalin dan kriteria Kegiatan Usaha yang wajib memiliki Andalalin; 3. Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Andalalin; 4. Pengawasan dan Evaluasi; 5. Pengenaan Sanksi; 6. Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat