Lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. memberi dasar hukum sistem layanan pendidikan yang dapat mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik peserta didik; b. memberikan akses masyarakat atas layanan pendidikan yang ramah, merata, dan terjangkau; dan c. mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat