Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTU AN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDlKAN
KEAGAMAAN PONDOK PESANTREN, RAUDLATUL ATHFAL, MADRASAH
ALIYAH DAN MADRASAH DINIYAH DI KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa agar pemberian bantuan hibah kepada Lembaga
Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal,
Madrasah Aliyah dan Madrasah Diniyah di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2019 dapat tepat sasaran dan
dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan
administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan
Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan Pondok
Pesantren, Raudlatul Athfal, Madrasah Aliyah dan Madrasah
Diniyah di Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 dengan
Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 13 Tahun
2018.
- Pedoman Umum Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan
Keagamaan Pondok Pesantren, RaudIatuI AthfaI, Madrasah
Aliyah dan Madrasah Diniyah di Kabupaten Bondowoso Tahun
2019 sebagaimana tercantum daIam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
- 12 Halaman
|