Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bondowoso No 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Oaerah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu untuk menyesuaikan Nomenklatur Perangkat Daerah yang memiliki Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 69 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bondowoso No 18 Tahun 2021.
Ketentuan daJem Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin clan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 69) aebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 18), diubah aebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran D yang menipakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso TA 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentnag Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Thaun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembengunan Daerah Tertinggaji dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
PMK No 50/PMK.07 /2017;
PMK No 199/PMK.07 /2017;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021;
PMK No 190/PMK.07 /2021;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso 2022;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 125 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 137 Tahun 2021.
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah dan Penyaluran Dana Desa hasil pemotongan Dana Desa ke RKD; Pemotongan Dana Desa setiap Daerah dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati Bondowoso. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
a. Desa dengan status Berkembang dan Maju, dilaksanakan 3 (tiga) tahap;
b. Desa dengan status Mandiri, Penyaluran Dana Desa dilaksanakan 2 (dua) kali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso TA 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2022;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. bondowoso No 10 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 125 Tahun 2021;
Perbup Bondwoso No 137 Tahun 2021.
ADD dimaksudkan untuk membiayai program dan kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, bidang penanggulangan bencana, serta keadaan darurat dan mendesak.
ADD bertujuan untuk:
a. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat;
b. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
c. meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam mendulrung pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
d. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;dan
e. mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
Sumber ADD berasal dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terkait tata cara pemungutan pajak restoran dan untuk meningkatkaan pendapatan pajak restoran di Kabupaten Bondowoso perlu menyusun pedoman yang mengatur tentang tata cara pemungutan pajak restoran di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran di Kabupaten Bondowoso;
UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 135 Tahun 2000;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 5 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 115 Tahun 2021.
Objek pajak restoran meliputi rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, jasa boga katering, stand makanan dan minuman insidentil. Pelayanan yang disediakan restoran yaitu pelayanan penjualan makanan dan/ atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.Pelayanan yang tidak termasuk objek pajak restoran yaitu yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang nilai penjualannya tidak melebihi
batas tertentu yang setiap bulan. Subjek pajak restoran yaitu pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 1 G Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tantang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor lG), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pelayanan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan kesehatan hewan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Hewan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 47 Tahun 2017;
PP No 11 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 94 Tahun 2021;
Kepres No 87 Tahun 1999;
Permentan No 64/Permentan/OT.140/9/2007;
Permentan No 61 /Permentan/PK.320 / 12/2015;
Permentan No 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017;
Permentan No 3 Tahun 2019;
Permenpan RB No 18 Tahun 2018;
Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 133 Tahun 2021.
Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan pemberian jasa yang dilakukan oleh petugas kepada masyarakat, petemak dan stakeholder petemakan yang meliputi:
a. upaya perawatan hewan;
b. pengobatan hewan;
-5-
c. pelayanan kesehatan hewan;
d. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
e. penolakan penyakit;
f. reproduksi dan kesehatan reproduksi hewan;
g. medik konservasi;
h. obat hewan dan peralatan kesehatan hewan; dan
i. keamanan hewan.
melalui sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan dan pengobatan teraputik maupun bedah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bondowoso No 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku terhadap besaran pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menyesuaikan ketentuan besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, pakaian dinas dan atribut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2017;
Perbup Bondowoso No 42 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 103 Tahun 2019;
Peraturan DPRD Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2018.
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42
Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 103), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyusutan arsip dalam upaya penyelamatan arsip dan bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 1979;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 Tahun 2019;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 37 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa TImur No 4 Tahun 2014;
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2015;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 129 Tahun 2021.
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/9/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 1979;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015;
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2014;
Perda Prov jawa Timur No 4 Tahun 2015;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2021;
Perbup bondowoso No 129 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan JRA Substanstif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip dan untuk keseragaman dalam menentukan batas waktu simpan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. JRA Subtantif digunakan sebagai dasar penyusutan arsip yang berkaitan dengan Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari penyerahan arsip statis instansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Urusan Perpustakaan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Wilayah dan Tata Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan untuk memenuhi evaluasi kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso yang mengakibatkan perubahan nomenklatur kelembagaan, maka perlu diatur kembali kode wilayah dan tata kearsipan perangkat daerah dan desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dan tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Wilayah dan Tata Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 17 Tahun 2018;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 112 Tahun 2018 ;
Perda Kabupaten Daerah Tk II Bondowoso No 2 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2011;
Perda Kab. Bondowoso No 14 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2017;
Perbup Bondowoso No 114 Tahun 2021.
Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa menggunakan nomenklatur penetapan basil evaluasi penataan kelembagaan Perangkat Daerah; Kode Wilayah kearsipan UPTD pada masing-masing Perangkat Daerah mengikuti Perangkat Daerah induknya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa Pemerintah Kabupaten Bondowoso dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN DAN DANA KELURAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
babwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengalokasikan Dana Operasional Kelurahan dan Dana Kelurahan; bahwa agar penggunaan Dana Operasional Kelurahan dart
Dana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Operasional K-elurahan dan Dana Kelurahan Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perada Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 32 Tahun 2021.
Pengelolaan Opkel dan Dakel dilakukan dengan prinsip tertib, -efisien, ekonomis, efektif, partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pad.a ketentuan peraturan perundang-undangan; Dakel dan Opkel dianggarkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan dan Operasional Kelurahan Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor
114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat