Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2022

Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah dan Penyaluran Dana Desa hasil pemotongan Dana Desa ke RKD; Pemotongan Dana Desa setiap Daerah dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati Bondowoso. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut: a. Desa dengan status Berkembang dan Maju, dilaksanakan 3 (tiga) tahap; b. Desa dengan status Mandiri, Penyaluran Dana Desa dilaksanakan 2 (dua) kali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 10
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan