Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan pemberian jasa yang dilakukan oleh petugas kepada masyarakat, petemak dan stakeholder petemakan yang meliputi: a. upaya perawatan hewan; b. pengobatan hewan; -5- c. pelayanan kesehatan hewan; d. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; e. penolakan penyakit; f. reproduksi dan kesehatan reproduksi hewan; g. medik konservasi; h. obat hewan dan peralatan kesehatan hewan; dan i. keamanan hewan. melalui sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan dan pengobatan teraputik maupun bedah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat