ADD dimaksudkan untuk membiayai program dan kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, bidang penanggulangan bencana, serta keadaan darurat dan mendesak. ADD bertujuan untuk: a. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat; b. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial; c. meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam mendulrung pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya; d. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;dan e. mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat. Sumber ADD berasal dari APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat