Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ADD dimaksudkan untuk membiayai program dan kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, bidang penanggulangan bencana, serta keadaan darurat dan mendesak. ADD bertujuan untuk: a. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat; b. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial; c. meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam mendulrung pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya; d. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;dan e. mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat. Sumber ADD berasal dari APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 9
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan